1.
Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
§ Warkat Inkaso
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b.
Warkat inkaso dengan lampiran
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen –
dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen
penting.
§ Jenis Inkaso
a.
Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk
menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain
di kota lain.
b.
Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
§ Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
·
Transfer
keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
·
Transfer
masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
2.
Safe
Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
·
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan
Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
·
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
3.
Letter OF
Credit (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa
peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1.
memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
·
Bank wajib memeriksa semua dokumen
dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen
itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
·
Bank yang memberi kuasa kepada bank
lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka,
mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan
terikat untuk mereimburse.
·
Issuing bank setelah menerima
dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus
menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
·
Penolakan dokumen harus
diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan
penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen
tersebut.
·
Issuing bank akan kehilangan hak
menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
·
Bila bank pengirim dokumenmenyatakan
terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran,
pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah
dilakukannya.
·
Bank-bank dianggap tidak terikat
kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
ü
Bentuk, kecukupan, ketelitian,
keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
ü
Syarat-syarat khusus yang tertera
dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
ü
Itikad baik atau tindakan-tindakan
dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau
standing daripada si pengirim.
·
Bank-bank juga dianggap tidak terikat
kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan
dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau
dokumen-dokumen.
·
Bank-bank tidak terikat kewajiban
atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka
disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
·
Bila bank memperbunakan jasa-jasa
bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas
beban dan resiko applicant.
4.
Trafellers
cheque
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
·
Lebih aman daripada uang tunai
karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan
counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat
pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik
kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
·
Masa berlakunya tidak terbatas.
·
Dapat dicairkan / ditukarkan
langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya
dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
·
Sebagai pengganti uang tunai untuk
melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Sumber:
http://dikung.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar