Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kepentingan paling mendasar dari setiap warganegara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Hak asasi manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Oleh Karena itu, setiap orang mempunyai kebebasan, tetapi setiap orang juga wajib mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
a. Hak Asasi Manusia Berdasarkan UUD 1945
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercemin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya.
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Ini adalah suatu pengakuan atas hak kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Pernyataan hak kemerdekaan bangsa Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 ini menunjukan adanya perbedaan pandangan dengan pernyataan hak kemerdekaan menurut paham negara-negara Barat, yang menekankan kepada hak kebebasan individu. Dasar pemikiran didalam pembukaan UUD 1945 ini meletakan tekanannya kepada hak kemerdekaan bangsa sebagai penolakan terhadap individualisme Barat. Hal ini tidak berarti bahwa hak kebebasan individu tidak diakui, melainkan hak kebebasan individu itu diletakkan dalam hubungannya dengan bangsa sebagai satu kesatuan. Dasar pemikiran tersebut berpola pada asas kekeluargaan.
Alinea kedua dirumuskan salah satu tujuan kemerdekaan negara kita, ialah untuk “mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang adil, dan makmur”. Ini adalah pengakuan hak asasi social yang berupa keadilan, dan pengakuan hak asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Alinea ketiga merupakan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa ini adalah penegasan, bahwa kemerdekaan itu hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa, termasuk bangsa Indonesia.
Alinea keempat dijelaskan Tujuan Negara Indonesia dan Dasar Negara Indonesia
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ini berarti pengakuan hak asasi untuk menikmati keamanan/perlindungan dan ketentuan/perlindungan hukum.
b. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ini berarti pengakuan hak asasi manusia social ekonomi dan kebudayaan.
c. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Ini berarti pengakuan hak – hak asasi setiap manusia atau setiap bangsa atas kemerdekaan, kedamaian/ketenangan hidup dan keadilan social.
Hal yang khusus bagi negara dan bangsa Indonesia ialah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu terwujud didalam suatu negara hukum yang bedasarkan pancasila.
b. Gagasan HAM dalam UUD 1945
UUD 1945 sebelum diubah dengan perubahan kedua pada tahun 2000, hanya memuat sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan dengan pengertian hak asasi manusia. Pasal-pasal yang biasa dinisbatkan dengan pengertian hak asasi manusia itu adalah:
Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, ‘S egala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.
Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.
Pasal 28 yang berbunyi, ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang’.
Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara’.
Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran’.
Pasal 34 yang berbunyi, ‘’Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara’.
c. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pasca Perubahan
sekarang setelah perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000, ketentuan mengenai hak asasi manusia dan hak-hak warga negara dalam UUD 1945 telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Materi yang semula hanya berisi 7 butir ketentuan yang juga tidak seluruhnya dapat disebut sebagai jaminan konstitusional hak asasi manusia, sekarang telah bertambah secara sangat signifikan. Ketentuan baru yang diadopsikan ke dalam UUD 1945 setelah perubahan kedua pada tahun 2000 termuat dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J, ditambah beberapa ketentuan lainnya yang tersebar dibeberapa pasal. Karena itu, perumusan tentang hak-hak asasi manusia dalam konstitusi Republik Indonesia dapat dikatakan sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945 sebagai salah satu udang-undang dasar yang paing lengkap memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Pasal-pasal tentang hak asasi manusia itu sendiri, terutama yang termuat dalam pasal 28A sampai dengan 28J, pada pokoknya berasal dari rumusan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian isinya menjadi materi UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk memahami konsepsi tentang hak-hak asasi manusia itu secara lengkap dan historis, ketiga instrumen hukum UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dapat dilihat satu kontinum. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi manusia yang telah diadopsikan kedalam sistim hukum dan konstitusi Indonesia ituu berasal dari berbagai konvensi internasional dan deklarasi universal tentang hak asasi manusia serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya.
Setelah perubahan kedua pada tahun 2000, keseluruhan materi ketentuan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945, yang apabila digabung dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berkenaan dengan hak asasi manusia, terdapat hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, yaitu:
Hak untuk hidup;
Hak untuk tidak disiksa;
Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
Hak beragama;
Hak untuk tidak diperbudak;
Hak untuk diakui sebagi pribadi di hadapan hukum;
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
d. Hak-Hak Asasi manusia Berdasarkan Sila Pancasila
1. Hak Asasi Menurut Sila Ketuhanan YME
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dengan sila ini dijamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang, bebas memilih dan menjalankan agamanya masing-masing. Setiap agama dipandang sama hak dan kedudukannya terhadap negara. Dalam pengabdian terhadap Tuhan dalam arti melaksnakan perintahnya dan menjauhi segala larangannya dalam kehidupan sehari-hari dan memerinahkan agar semua umat berlaku adil, menghormati dan melarang merampas hak orang lain.
2. Hak Asasi Manusia Menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap yang menghendaki terlaksananya human values dalam arti pengakuan dignity of man dan human freedom. Tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina atau diperlakukan melampaui batas.
Kemanusiaan juga berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk social. Sebagai individu ia mempunyaii hak asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan dari berbagai gangguan yang datang baik dari pihak penguasa maupun dari individu lainnya. Sebagai makhluk social penggunaan hak asasi manusia tidak boleh melanggar hak asasi orang lain, bahkan harus selalu berfungsi social dalam arti adanya keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum.
Maka sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat banyak bekaitan dengan hak dasar dan kebebasan asasi manusia. Hak-hak asasi manusia yang telah mendapatkan pengakuan, yaitu seperti: hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak dianiaya hak untuk diakui sebagai manusia pribadi, hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dibuang secara seweng-wenang, dan hak untuk mendapatkan peradilan yang bebas, serta hak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-udang.
3. Hak Asasi Menurut Sila Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia atau kebangsaan ialah sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan suku, golongan, partai dll mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama dalam negara Indonesia. Persatuan tersebut harus ada keseimbangan yang harmonis dengan tidak mengutamakan yang satu dengan mengabaikan yang lainnya.
4. Hak Asasi Menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada ditangan rakyat. Negara dibentuk dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan rakyat berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia berarti pula menghormati dan menjunjung tinggi seluruh hak asasi yang melekat padanya.
Kedaulatan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi manusia seperti hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan bermusyawarah, hak ikut serta dalam pemerintahan dan jabatan-jabatan negara, kemerdekaan pers dll. Kedaulatan rakyat bersifat musyawarah dan mufakat serta tenggang rasa berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Hak Asasi Manusia Menurut Sila Kedilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadialan social bertujuan untuk melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang memberi pertimbangan terhadap hak milik yang berfungsi social. Setiap orang dapat menikmati kehidupan yang layak sebagi manusia yang terhormat, harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan nafkah dan jaminan hidup yang layak dalam lapangan ekonomi dan social dengan tidak saling merugikan, melainkan saling menghargai dan bantu-membantu untuk kepentingan masyarakat dan negara.
e. Berbagai Hak Asasi Manusia dalam Berbagai Kehidupan
Hak asasi manusia terutama meliputi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Hak-hak asasi manusia ini meliputi berbagai bidang sebagi berikut.
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak kemerdekaan memeluk agama beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berpartai.
b. Hak asasi ekonomi atau harta milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu dan mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perllakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintah. Hak ini disebut hak persamaan hukum.
d. Hak asasi politik yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warg negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara mempunyai hak dipilih dan memilih, mendirikan partai politik atau organisasi serta mengadakan petisi dan kritik atau saran.
e. Hak asasi social dan kebudayaan, yaitu hak kebebasan mendapatkan pendidikan dan pengajaran atau hak memilih pendidikan dan hak memilih kebudayaan yang disukai.
f. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hukum, seperti hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradialianan, dan pembelaan hukum).
Selain hak asasi tadi, terdapat juga kewajiban-kewajiban asasi. Kewajiban asasi itu misalnya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbakti kepada orang tua, membela tanah air, bangsa, dan negara. Didalam hidup bermasyarakat, kewajiban asasi ini hendaklah dilaksanakan lebih dahulu. Jadi memenuhi kewajiban lebih dahulu baru menuntut hak.
Hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena jika mutlak akan melanggar hak asasi orang lain. Kesadaran akan adanya batas dengan hak asasi orang lain merupakan kewajiban dengan demikian terdapat keseimbangan timbal balik, yakni kesadaran akan hak dan kewajiban.
f. Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
- Perbedaan persepsi arti dari HAM
- Pandangan bahwa HAM bersifat individualistik
- Kurang berfungsinya lembaga–lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
- Pemahaman yang kurang baik tentang HAM
DAFTAR PUSTAKA
Usman hamid, karlina supelli, Daniel dhakidae, jimly assiddiqie, robertus Robert, yoseph adi prasetyo. 2010. Menolak kekerasan merawat kebebasan. Jakarta: komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (kontras).
Aim abdulkarim. 2000. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Bandung: ganeca exact, anggota ikapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar