Ilmiah Populer
Tema : Budaya Organisasi Komnas Perempuan
Nama : Dewi Suci Listyaningsih
NPM : 31110915
Kelas: 1DB20
Latar Belakang
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, atau disingkat ‘Komnas Perempuan’, lahir dari sebuah tragedi kemanusiaan. Pada pertengahan bulan Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota lain. Di tengah penjarahan, pembakaran serta pembunuhan, perempuan etnik Tionghoa dijadikan sasaran perkosaan dalam penyerangan massal pada komunitas Tionghoa secara umum. Tim Relawan Untuk Kemanusiaan, sebuah organisasi masyarakat yang memberi bantuan pada korban kerusuhan, mencatat adanya 152 perempuan yang menjadi korban perkosaan, 20 diantaranya kemudian dibunuh. Tim Gabungan Pencari Fakta, yang didirikan pada tahun yang sama oleh pemerintahan Habibie untuk melakukan investigasi terhadap kerusuhan ini, menghasilkan verifikasi terhadap 76 kasus perkosaan dan 14 kasus pelecehan seksual.
Atas tuntutan para pejuang hak perempuan akan pertanggungjawaban negara atas kejadian ini, tercapai kesepakatan dengan Presiden RI untuk mendirikan sebuah komisi independen di tingkat nasional yang bertugas menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan di Indonesia. Inilah latar belakang pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang didirikan berdasarkan keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.
Komnas Perempuan memaknai ‘Kekerasan terhadap Perempuan’ sesuai dengan definisi pada deklarasi yang dikeluarkan pada Konperensi HAM di Wina pada tahun 1993 dan sudah merupakan hasil sebuah konsensus internasional. Definisi ini mencakup kekerasan yang dialami perempuan di dalam keluarga, dalam komunitas maupun kekerasan negara. Pada konferensi internasional ini juga ditegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan adalah pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Fokus perhatian Komnas Perempuan pada saat ini adalah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga; perempuan pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migran; perempuan korban kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan; perempuan yang hidup di daerah konflik bersenjata; dan, perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di daerah pedesaan.
Pada saat ini, Komnas Perempuan mempunyai 15 komisioner yang berasal dari latar belakang yang beragam, baik dari segi agama dan suku, umur dan jenis kelamin, maupun dari segi disiplin ilmu dan profesi. Mereka dipilih melalui proses nominasi oleh para komisioner periode terdahulu yang kemudian diseleksi berdasarkan kriteria yang telah disepakati bersama atas fasilitas dari sebuah tim independen.
Komnas Perempuan memandang bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah perwujudan ketimpangan historis dalam hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan dan merupakan hambatan yang bersifat struktural bagi tercapainya keadilan sosial, perdamaian dan pengembangan diri yang berkelanjutan. Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena yang sudah ada sejak lama, walaupun tiap zaman memunculkan kekhasannya sendiri-sendiri mengikuti kondisi sosial, politik, ekonomi dan budaya yang berlaku.
Fokus kerja Komnas Perempuan didasari pada penilaian bahwa persoalan mutakhir tentang kekerasan terhadap perempuan dipengaruhi oleh beberapa kecenderungan besar pada tahun-tahun yang akan datang, yaitu: semakin meningkatnya feminisasi kemiskinan, berkembangnya semangat fundamentalisme dan primordialisme yang didukung oleh militerisme, serta masih langgengnya impunitas para pelaku pelanggaran HAM berat, termasuk yang mengakibatkan korban perempuan.
Visi
Terciptanya tatanan, relasi sosial dan pola perilaku yang kondusif untuk mewujudkan kehidupan yang menghargai keberagaman dan bebas dari rasa takut, tindakan atau ancaman dan diskriminasi sehingga kaum perempuan dapat menikmati hak asasinya sebagai manusia.
Misi
1. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan mendorong pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan dalam berbagai dimensi, termasuk hak ekonomi, sosial, politik, budaya yang berpijak pada prinsip hak atas integritas diri;
2. Meningkatkan kesadaran publik bahwa hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia;
3. Mendorong penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang kondusif serta membangun sinergi dengan lembaga pemerintah dan lembaga publik lain yang mempunyai wilayah kerja atau juridiksi yang sejenis untuk pemenuhan tanggungjawab negara dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
4. Mengembangkan sistem pemantauan, pendokumentasian dan evaluasi atas fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan atas kinerja lembaga-lembaga negara serta masyarakat dalam upaya pemenuhan hak perempuan, khususnya korban kekerasan;
5. Memelopori dan mendorong kajian-kajian yang mendukung terpenuhinya mandat Komnas Perempuan;
6. Memperkuat jaringan dan solidaritas antar komunitas korban, pejuang hak-hak asasi manusia, khususnya di tingkat lokal, nasional dan internasional;
7. Menguatkan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai komisi nasional yang independen, demokratis, efektif, efisien, akuntabel dan responsif terhadap penegakan hak asasi perempuan.
Pembahasan
Dalam menjalankan organisasi dan kegiatannya, Komnas Perempuan berpegang pada tujuh (7) nilai dasar:
• kemanusiaan – bahwa setiap orang wajib dihargai sebagai manusia utuh yang memiliki harkat dan martabat yang sama tanpa kecuali;
• kesetaraan dan keadilan jender – bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan pada hakekatnya adalah setara dan segala tatanan sosial, termasuk sistem dan budaya organisasi, yang sedang diupayakan terbangun seharusnyalah menjamin tidak terjadi diskriminasi dan penindasan berdasarkan asumsi-asumsi tentang ketimpangan peran antara laki-laki dan perempuan;
• keberagaman – bahwa perbedaan atas dasar suku, ras, agama, kepercayaan dan budaya merupakan suatu hal yang perlu dihormati, bahkan dibanggakan, dan bahwa keberagaman yang sebesar-besarnya merupakan kekuatan dari suatu komunitas atau organisasi jika dikelola dengan baik;
• solidaritas – bahwa kebersamaan antara pihak-pihak yang mempunyai visi dan misi yang sama, termasuk antara aktivis dan korban, antara tingkat lokal, nasional dan internasional, serta antara organisasi dari latar belakang yang berbeda-beda, merupakan sesuatu yang perlu senantiasa diciptakan, dipelihara dan dikembangkan karena tak ada satu pun pihak dapat berhasil mencapai tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara sendiri-sendiri;
• kemandirian – bahwa posisi yang mandiri tercapai jika ada kebebasan dan kondisi yang kondusif lainnya bagi lembaga untuk bertindak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penegakan hak-hak asasi manusia bagi kaum perempuan tanpa tekanan dan kewajiban-kewajiban yang dapat menjauhkan lembaga dari visi dan misinya;
• akuntabilitas – bahwa transparansi dan pertanggungjawaban kepada konstituensi dan masyarakat luas merupakan kewajiban dari setiap institusi publik yang perlu dijalankan melalui mekanisme-mekanisme yang jelas;
• anti kekerasan dan anti diskriminasi – bahwa, dalam proses berorganisasi, bernegosiasi dan bekerja, tidak akan terjadi tindakan-tindakan yang mengandung unsur kekerasan ataupun diskriminasi terhadap pihak manapun.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan adalah lembaga independen yang didirikan pada tanggal 15 Oktober 1998, berdasarkan keputusan presiden No. 181/1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden No.65/2005.Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menangapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedi kekerasan seksual yang dialami terutama perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Susunan organisasi Komnas Perempuan terdiri dari Komisi Paripurna dan Badan Pekerja. Anggota komisi Paripurna berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, profesi, agama dan suku yang memiliki integritas, kemampuan, pengetahuan, wawasan kemanusiaan dan kebangsaan serta tanggungjawab yang tinggi untuk mengupayakan tercapainya tujuan Komnas Perempuan.
SUSUNAN ORGANISASI
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN 2010-2014
PIMPINAN:
Ketua: Yuniyanti Chuzaifah
Wakil Ketua: Desti Murdijana
Wakil Ketua: Masruchah
KETUA DAN ANGGOTA SUB KOMISI DIVISI/GUGUS KERJA
Reformasi Hukum dan Kebijakan:
Ketua: Kunthi Tridewiyanti
Anggota: Ninik Rahayu, Tumbu Saraswati
Pemantauan:
Ketua: Arimbi Heroepoetri
Anggota: Saur Tumiur Situmorang, Yustina Rostiawati
Pemulihan:
Ketua: Sri Nurherawati
Anggota: Ninik Rahayu, Sylvana Maria Apituley
Penelitian dan Pengembangan:
Ketua: Yustina Rostiawati
Anggota: Husein Muhammad, Neng Dara Affiah
Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat:
Ketua: Andy Yentriyani
Anggota: Neng Dara Affiah, Arimbi Heroepoetri
Gugus Kerja Pekerja Migran:
Ketua: Agustinus Supriyanto
Anggota: Sri Nurherwati, Tumbu Saraswati
Gugus Kerja Papua:
Ketua: Sylvana Maria Apituley
Anggota: Agustinus Supriyanto, Saur Tumiur Situmorang
Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi Hukum Nasional:
Ketua: Husein Muhammad
Anggota: Andy Yentriyani, Kunthi Tridewiyanti
DAFTAR BADAN PEKERJA
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Sekretaris Jenderal Pinky Tatontos
Sekretaris Pimpinan Noli Kurniasih (Asisten)
Irene Ester Ronauly (Asisten)
Divisi Reformasi Hukum Daniella Samsoeri, Koordinator
Yuliyanti Muthmainnah (Asisten)
Asmau’l Kusnaini (Asisten)
Divisi Pendidikan dan Litbang
Siti Nurwati Khodijah, Koordinator
Saherman (Asisten)
Siti Nurjanah (Asisten)
Shanti Ayu (Staff)
Divisi Pemantauan
Unit Pengaduan untuk Rujukan Dwi Ayu, Koordinator
Sahat Farida Berlian(Asisten)
Jane Aileen. T (Asisten)
Choirunnisa
Divisi Pengembangan Sistem Pemulihan bagi Korban Sawitri, Pjs.Koordinator
Soraya Ramli (Asisten)
Indah Sulastri (Staff)
Divisi Partisipasi Masyarakat dan
Pusat Informasi dan Dokumentasi
Redaksi Siti Maesaroh, Koordinator
Theresia Yuliwati (Asisten)
Alip Firmansyah (Staff)
Ita Fitriah (Staff)
Yoseph Himawan (Staff)
Nunung Qomariyah, Redaktur Pelaksana
Veni Siregar, Redaktur Pelaksana
Bidang Umum dan Penguatan SDM
Sondang Friskha Simanjutak, Koordinator
Detty Artsanti (Asisten)
Diana Lusi Cahyandari (Asisten)
Triana Suli Wardani (Asisten)
Berta Ida (Staff)
Ali Mudin (Staff)
Imam Soepardi (Staff)
Taufik ismail (Staff)
Mahcdalene Kalola (Staff)
Bidang Keuangan Dida Suwarida, Koordinator
Rini Widyastuti (Asisten)
Retniawati (Asisten)
Eri Kristanti (Asisten)
Cut Nya Din (Staff)
Rita Srimurweni (Staff)
Nuryanti (Staff)
Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Yulianti Ratnaningsih, Koordinator
Herlyna Hutagalung (Asisten)
Titik Nurhayati (Asisten)
Perempuan dalam Konstitusi & Hukum Nasional Virlian Nurkristi (Asisten)
Dahlia Madanih (Asisten)
Gugus Kerja Pekerja Migran Manna Maria Nababan (Asisten)
Yuni Asrianti (Asisten)
Gugus Kerja Papua
Selviana Yolanda, Koordinator
Lia Toriana (Asisten)
Zandra Mambrasar (Asisten)
Kansfata Analinda Mofu (Staff)
Periode Komisi Paripurna :
• Komisi Paripurna 1998-2002
• Komisi Paripurna 2003-2006
• Komisi Paripurna 2007-2009
• Komisi Paripurna 2010-2014
Akuntabilitas Publik
Sebagai lembaga publik, Komnas Perempuan mengembangkan mekanisme pertanggungjawaban yang profesional, dinamis dan komprehensif :
1. Menerbitkan laporan pertanggungjawaban secara berkala;
2. Menyelenggarakan Forum Pertanggungjawaban Publik pada akhir masa bakti Komisi Paripurna dalam bentuk forum dialog tatap muka yang melibatkan stakeholders dari kalangan pemerintah dan masyarakat sipil dari tingkat nsional dan daerah;
3. Memprakarsai evaluasi eksternal yang independen secara berkala terhadap seluruh kerja Komnas Perempuan;
4. Mengintegrasikan proses evalusi internal dalam seluruh proses pelaksanaan program;
5. Melakukan audit keuangan setiap tahun.
Komnas Perempuan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kapasitas dalam mengembangkan dan menjalankan sistem PME yang tepat bagi komisi independen ini.
Rencana Strategis (Renstra) 2010-2014
Perumusan Rencana Strategis 2010-2014 adalah upaya untuk memberikan landasan dan arah bagi kerja Komnas Perempuan yang secara umum menjadi indikator capaian kerja untuk periode 5 tahun mendatang.
Rencana Strategis ini disusun berdasarkan analisa capaian yang telah dilakukan Komnas Perempuan sejak tahun 1998 dan analisa terhadap kondisi kekerasan dan pelanggaran hak-hak Perempuan. Proses pembahasannya dilakukan secara intensif yang diikuti oleh seluruh Komsioner dan Badan Pekerja Komnas Perempuan.
Renstra ini menjadi dokumen yang harapannya menjadi pegangan bagi Komnas Perempuan dan sekaligus referensi bagi para mitra Komnas Perempuan dalam melakukan berbagai kerja sama yang sinergi dan kerja-kerja lainnya yang saling melengkapi dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan penghapusan segala bentuk kekerasan yang berbasis gender.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Daftar pustaka
http://www.komnasperempuan.or.id/category/ragam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar